SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah menjadi fondasi penting dalam upaya pengentasan kemiskinan yang memiliki tanggungan anak sekolah, balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan deskriptif tentang apa itu PKH, siapa saja yang berhak menerima, berapa besaran bantuannya, hingga bagaimana cara mendaftarnya.
Memahami Tujuan Program PKH dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Program PKH adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membantu keluarga untuk dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Program ini dirancang bukan hanya sebagai pemberian bantuan uang tunai, melainkan sebagai pemberdayaan yang mendorong perubahan ke arah yang lebih produktif dan sehat.
PKH juga memberikan edukasi melalui pendampingan agar keluarga penerima bisa mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang.
Kriteria Penerima Manfaat PKH Berdasarkan Komponen yang Dimiliki dalam Keluarga
Tidak semua warga miskin otomatis menjadi penerima PKH.
Kemensos menetapkan bahwa keluarga yang menerima bantuan harus terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi syarat berdasarkan komponen dalam rumah tangganya.
Ada tiga jenis komponen yang menjadi indikator kelayakan, yaitu:
-Komponen Kesehatan: mencakup ibu hamil atau ibu dalam masa nifas, serta anak usia dini dari 0 hingga 6 tahun.
-Komponen Pendidikan: meliputi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
-Komponen Kesejahteraan Sosial: terdiri dari anggota keluarga yang berusia lanjut (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat yang tidak mampu bekerja secara produktif.
Semakin banyak komponen yang dimiliki oleh sebuah keluarga, semakin besar pula potensi bantuan yang bisa diterima.
Namun, pemerintah membatasi jumlah maksimum penerima dalam satu keluarga hingga empat orang agar bantuan bisa lebih merata.
Rincian Besaran Bantuan PKH yang Diterima Berdasarkan Jenis Komponen Keluarga
Besaran bantuan sosial PKH ditentukan secara rinci berdasarkan jenis dan jumlah komponen dalam keluarga penerima.
Ini berarti bahwa bantuan tidak bersifat tunggal atau seragam, melainkan disesuaikan secara individual berdasarkan kondisi sosial dan demografis keluarga.
Berikut adalah daftar lengkap bantuan PKH yang ditetapkan oleh Kemensos:
-Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun
-Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
-Anak tingkat SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
-Anak tingkat SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
-Anak tingkat SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
-Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
-Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap (triwulan) setiap tahunnya, melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Bank ini seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk menarik bantuan.
Dengan sistem ini, proses distribusi bantuan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan langsung menyasar pihak yang membutuhkan tanpa perantara.
Prosedur dan Alur Pendaftaran PKH yang Harus Diketahui Masyarakat
Baca Juga:
Berbeda dari anggapan umum, pendaftaran PKH tidak dilakukan secara mandiri langsung ke Kementerian Sosial.
Seluruh proses bersifat bertingkat dan diawali dari pemerintah desa/kelurahan. Berikut ini adalah alur lengkap dan deskriptif terkait tahapan mendaftar PKH:
-Pengusulan oleh Masyarakat ke Pemerintah Desa/Kelurahan
-Warga miskin atau rentan miskin dapat mengajukan diri untuk diusulkan sebagai calon penerima bansos dengan menyampaikan informasi ke perangkat desa.
-Pengajuan ini akan dicatat oleh petugas sebagai calon peserta DTSEN.
-Verifikasi dan Validasi Data oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
-Data calon penerima akan diverifikasi secara faktual melalui kunjungan langsung ke rumah oleh petugas sosial.
-Tujuannya adalah memastikan kondisi ekonomi, jumlah tanggungan, dan kesesuaian dengan kriteria PKH.
-Penginputan ke dalam DTSEN oleh Pemerintah Daerah
-Setelah dinyatakan valid, data akan dimasukkan ke dalam DTSEN
-Proses ini dilakukan secara berkala melalui sistem aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
-Penetapan Penerima Manfaat oleh Kementerian Sosial
-Kemensos akan menggunakan data DTSEN sebagai dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH pada periode berikutnya.
Pengecekan Status Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat memantau status penerimaan bantuan melalui aplikasi resmi dari Kemensos yang tersedia di Play Store, atau melalui halaman ini.
Proses ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan memastikan hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang akan menerima bantuan.
Peran Pendamping PKH dalam Membina dan Mengedukasi Keluarga Penerima
Setiap keluarga penerima PKH akan mendapatkan pendampingan dari Petugas Pendamping Sosial PKH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pendamping ini memiliki peran sangat penting, bukan hanya untuk memantau distribusi bantuan, tetapi juga untuk membina perubahan perilaku keluarga penerima.
Mereka akan mengadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), yaitu sesi
edukasi yang membahas berbagai topik.
Topik yang dibahas seperti pengelolaan keuangan, pola asuh anak, gizi keluarga, pentingnya pendidikan, dan akses layanan kesehatan.
Pendamping juga membantu jika ada keluhan teknis seperti kartu rusak, bantuan tidak cair, atau data tidak sesuai.
Melalui pendekatan ini, PKH tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga membentuk fondasi kehidupan menjadi lebih baik dan mandiri dalam jangka panjang.
Program Keluarga Harapan dari Kemensos bukanlah sekadar bentuk bantuan keuangan, melainkan investasi sosial jangka panjang.
Dengan menyasar aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, PKH membentuk generasi baru yang lebih sehat, cerdas, dan mandiri.
Proses yang sistematis, data yang terintegrasi, serta dukungan membuat program ini menjadi salah satu pilar penting dalam pengurangan angka kemiskinan di Indonesia. (*)